Dengan melakukan penyamaran (under cover buy), petugas Satres narkoba Polres Asahan berhasil menangkap residivis saat membawa narkoba jenis sabu 2 kg dari Aceh.

SU alias S  (34) merupakan residivis pada tahun 2018 dengan kasus yang sama adalah warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Asahan ditangkap di Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara bersama barang haram sebanyak 2 bungkus plastik merk gunyingwang.

"Hasil interogasi, pelaku menyebutkan didapat dari warga Aceh Bireuen dengan imbalan Rp 20 juta," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi kasat Narkoba, AKP Marvel, KBO Narkoba dan kasi Humas, Selasa (19/09) di Polres setempat.

Kapolres menjelaskan tersangka S bawa sabu dari Aceh berdasarkan pesanan dari RG. Sehingga S langsung menuju Aceh Bireuen untuk mengambil barang haram tersebut dari RO warga Aceh Bireuen. 

" Narkoba akan dibawa ke Asahan, namun karena tersangka berhenti di Batubara, petugas langsung melakukan transaksi dengan S. Dan saat itu kita tangkap," ucap Kapolres sembari mengatakan pihaknya menetapkan RO sebagai DPO.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada S adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023