Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili secara virtual terhadap terdakwa Patimah alias Imah alias Bunda, asal Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menghadirkan saksi dari petugas Polres Pelabuhan Medan Belawan dalam persidangan virtual di Medan, Selasa.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pelabuhan Kampung, Kecamatan Medan Belawan, Medan," ujar saksi Aris di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Setelah mendapatkan informasi itu, katanya, tim langsung bergerak ke lokasi. Menurut Aris, sampai di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa paket sabu, lima blok plastik klip kosong, tiga buah sekop pipet plastik dan uang tunai sebanyak Rp1 juta.

"Saat dilakukan penimbangan di laboratorium barang bukti berupa sabu tersebut seberat 2,92 gram, terdakwa mengaku barang tersebut berasal dari Chairul (DPO)," tuturnya.
 

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Belawan Lorita Tupaida Pane mengatakan pada Jumat 16 Juni 2023 petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Jalan Raya Pelabuhan, Kampung Sukur, Lingkungan 29 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan diduga sering terjadi narkotika jenis sabu.

"Para saksi langsung melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat tersebut, lalu sekitar pukul 15.00 WIB para saksi langsung melakukan penggerebekan di rumah terdakwa," kata Lorita.

Ia mengatakan terdakwa panik berusaha melarikan diri dan membuat satu tas merah ke atas plafon, seketika para saksi langsung menangkap terdakwa Patimah tersebut.

"Ditemukan berupa barang bukti berupa sabu seberat 2,29 gram, uang Rp1 juta hasil penjualan, dan lainnya," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Patimah membenarkan keterangan saksi tersebut, alasan menjual barang haram tersebut karena tuntutan ekonomi.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Patimah dijerat Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023