PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali melirik potensi alam upaya membangkitkan ekonomi masyarakat Tapanuli Selatan (Tapsel).
Aksinya pelestarian lingkungan (konservasi) di Kecamatan Batang Toru, Tapsel, Sumatera Utara. Dimana PT AR menabur puluhan ribu bibit ikan jurung dan ikan mas ke dasar sungai.
Sasaran puluhan ribu bibit ikan jurung dan ikan mas itu pada perluasan zona lubuk larangan di Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga di Desa Sumuran, kedunya berada di Kecamatan Batang Toru.
Lubuk larangan menjaga local wisdom (kearifan lokal) merupakan warisan budaya lokal dan mengandung nilai dan akar tradisi dalam mengembangkan konservasi perairan.
"Karenanya kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak dan Desa Sumuran terlibat dalam lubuk larangan itu," Senior Manager Community PT AR, Christine Pepah, dalam keterangan Pers terima, Selasa.
Di Sungai Aek Ngadol, tepatnya di Desa Aek Ngadol Sitinjak, sebanyak 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas dilepaskan. Ribuan bibit ikan itu dibiarkan berkembang di zona lubuk larangan sepanjang 6 kilometer.
"Di Sungai Desa Sumuran yang merupakan bagian dari Sungai Garoga, PT AR dan masyarakat juga menaburkan 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan jurung di zona lubuk larangan sepanjang 2 kilometer.l," kata Christine.
PT AR, kata Dia, konsisten melakukan pelestarian lingkungan. Karenanya, pihaknya akan bergerak ke desa lain untuk membentuk lubuk larangan. Juga akan melakukan penyetokan ulang sebanyak 3.200 bibit ikan mas di lubuk larangan Desa Garoga yang dipanen pada Mei lalu.
Kepala Desa Aek Ngadol, Saoloan Sitompul, dan Kepala Desa Sumuran, Sarma, keduanya senada aksi PT AR tersebut sangat disambut positif para warga. Sebab, dapat membantu ekonomi masyarakat desa.
"Tidak itu saja bahkan lingkungan dan habitat yang ada di sungai ini semakin terjaga. Apalagi ada sanksi desa bagi siapa pun kedapatan menangkap ikan di lubuk larangan akan denda Rp3 juta," tegas keduanya.
Setelah penaburan ikan, kedua desa akan menikmati hasil dalam kurun waktu 8 sampai 10 bulan ke depan. Caranya dengan penjualan tiket pemancingan lubuk larangan untuk umum. Hasilnya per lubuk larangan bisa mencapai lebih kurang Rp40 juta.
Dimana hasil keuntungan dari lubuk larangan itu, kata kedua kepala desa, diperuntukkan membantu anak-anak yatim, janda atau fakir miskin dan selebihnya menambah kas desa masing-masing.
"Yang jelas program PT AR ini tidak lepas dalam membantu program pemerintah dalam mendorong mewujudkan masyarakat Tapsel yang sejahtera, di samping cerdas, dan sehat," kata kedua kepala desa itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Aksinya pelestarian lingkungan (konservasi) di Kecamatan Batang Toru, Tapsel, Sumatera Utara. Dimana PT AR menabur puluhan ribu bibit ikan jurung dan ikan mas ke dasar sungai.
Sasaran puluhan ribu bibit ikan jurung dan ikan mas itu pada perluasan zona lubuk larangan di Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga di Desa Sumuran, kedunya berada di Kecamatan Batang Toru.
Lubuk larangan menjaga local wisdom (kearifan lokal) merupakan warisan budaya lokal dan mengandung nilai dan akar tradisi dalam mengembangkan konservasi perairan.
"Karenanya kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak dan Desa Sumuran terlibat dalam lubuk larangan itu," Senior Manager Community PT AR, Christine Pepah, dalam keterangan Pers terima, Selasa.
Di Sungai Aek Ngadol, tepatnya di Desa Aek Ngadol Sitinjak, sebanyak 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas dilepaskan. Ribuan bibit ikan itu dibiarkan berkembang di zona lubuk larangan sepanjang 6 kilometer.
"Di Sungai Desa Sumuran yang merupakan bagian dari Sungai Garoga, PT AR dan masyarakat juga menaburkan 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan jurung di zona lubuk larangan sepanjang 2 kilometer.l," kata Christine.
PT AR, kata Dia, konsisten melakukan pelestarian lingkungan. Karenanya, pihaknya akan bergerak ke desa lain untuk membentuk lubuk larangan. Juga akan melakukan penyetokan ulang sebanyak 3.200 bibit ikan mas di lubuk larangan Desa Garoga yang dipanen pada Mei lalu.
Kepala Desa Aek Ngadol, Saoloan Sitompul, dan Kepala Desa Sumuran, Sarma, keduanya senada aksi PT AR tersebut sangat disambut positif para warga. Sebab, dapat membantu ekonomi masyarakat desa.
"Tidak itu saja bahkan lingkungan dan habitat yang ada di sungai ini semakin terjaga. Apalagi ada sanksi desa bagi siapa pun kedapatan menangkap ikan di lubuk larangan akan denda Rp3 juta," tegas keduanya.
Setelah penaburan ikan, kedua desa akan menikmati hasil dalam kurun waktu 8 sampai 10 bulan ke depan. Caranya dengan penjualan tiket pemancingan lubuk larangan untuk umum. Hasilnya per lubuk larangan bisa mencapai lebih kurang Rp40 juta.
Dimana hasil keuntungan dari lubuk larangan itu, kata kedua kepala desa, diperuntukkan membantu anak-anak yatim, janda atau fakir miskin dan selebihnya menambah kas desa masing-masing.
"Yang jelas program PT AR ini tidak lepas dalam membantu program pemerintah dalam mendorong mewujudkan masyarakat Tapsel yang sejahtera, di samping cerdas, dan sehat," kata kedua kepala desa itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023