Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang buruh yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Merak, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara. 

Pelaku adalah DS (28) bekerja sebagai buruh dan alamat di Jalan Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

"Tersangka diamankan petugas pada Selasa (05/09) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan, Kamis.

Ia menyebutkan saat itu Satres Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Merak, Kota Sibolga.

Kemudian petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang berada dalam sebuah rumah.
"Selanjutnya tim menangkap pria tersebut dan ternyata adalah DS," ucapnya.

Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,05 gram.

Tersangka mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut yang didapatkannya dari seorang laki-laki bernama K.

Tersangka DS dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

"Komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika menjadi bukti nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Sugiono.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023