Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan tiga berkas terdakwa kepada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program wajib ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020-2021, yang diduga merugikan negara Rp956 juta.

Tiga berkas perkara tersebut masing-masing yakni mantan rektor UINSU berinisial S, dan SAR Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, serta EN selaku Staf Unit Pelayanan Teknis Pusbangnis UINSU.

"Ya sudah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada Senin (4/9), untuk itu tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Rabu.

Hanya saja, kata dia, tersangka S selaku mantan rektor UINSU tersebut akan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

"Sampai sekarang yang bersangkutan masih daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan," tutur Ali Rizza.
 

Tiga terdakwa tersebut melakukan korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021.

Mereka dijerat dengan dakwaan primer pada Pasal 2 ayat (1) subsider Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara terpisah, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi PN Medan Simon Sembiring mengatakan pihak Pengadilan Negeri Medan telah menerima tiga berkas perkara korupsi UINSU dan telah dijadwalkan untuk sidang pada pekan..

"Dijadwalkan sidang pertama pembacaan dakwaan pada 14 September 2023, dengan hakim ketua Sulhanuddin, As'ad Rahim dan Ibnu Kholik sebagai anggota," katanya.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023