Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan ASN lingkungan Pemkot Pematang Siantar untuk tidak berpolitik praktis pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pematang Siantar Nanang Wahyudi Harahap melalui Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Perkara Riky Fernando Hutapea, Selasa (5/9), mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada Wali Kota Pematang Siantar.
Bawaslu berharap Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA menindaklanjuti surat imbauan kepada ASN terkait enam larangan yang tidak boleh dilakukan ASN.
Enam larangan itu, memberi dukungan kepada calon Presiden dan calon kepala daerah serta calon legislatif dengan ikut kampanye.
ASN juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Begitu juga membuat kegiatan yang memperlihatkan keberpihakan, dan mempengaruhi rekan sesama ASN dan anggota keluarga, masyarakat, serta memberikan fotokopi KTP.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Franki D Sinaga menyebut, larangan tersebut mengacu pada asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.
Makanya ASN diimbau untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Ketua Bawaslu Pematang Siantar Nanang Wahyudi Harahap melalui Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Perkara Riky Fernando Hutapea, Selasa (5/9), mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada Wali Kota Pematang Siantar.
Bawaslu berharap Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA menindaklanjuti surat imbauan kepada ASN terkait enam larangan yang tidak boleh dilakukan ASN.
Enam larangan itu, memberi dukungan kepada calon Presiden dan calon kepala daerah serta calon legislatif dengan ikut kampanye.
ASN juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Begitu juga membuat kegiatan yang memperlihatkan keberpihakan, dan mempengaruhi rekan sesama ASN dan anggota keluarga, masyarakat, serta memberikan fotokopi KTP.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Franki D Sinaga menyebut, larangan tersebut mengacu pada asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.
Makanya ASN diimbau untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023