Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dipilih oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai mitra dalam kegiatan Sosialisasi Seleksi Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029, digelar di Medan, Kamis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, ketika membuka kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Panitia seleksi anggota LPSK yang telah memilih Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menjadi mitra pada kegiatan itu.
Imam menyebutkan seyogyanya kegiatan ini diadakan untuk mendukung perlindungan saksi dan korban sehingga dapat terjaminnya perlindungan kepada korban, khususnya pengungkapan kasus dalam peradilan pidana.
LPSK diberikan mandat oleh undang-undang sebagai focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban sehingga harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
"Dalam mewujudkan hal itu, tentu dibutuhkan kelembagaan yang profesional dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, landasan hukum yang kuat, jejaring yang luas serta kondisi kondusif dan partisipasi masyarakat," ucapnya.
Kakanwil mengatakan untuk itu perlu dilakukan penyeleksian dalam pemilihan calon anggota LPSK di Provinsi Sumatera Utara.
"Saya sangat bangga karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bisa berkolaborasi dengan LPSK dan tentunya kami sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud dalam memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap saksi dan korban," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut berikan penguatan berbasis HAM di Lapas Kelas III Pangururan
Imam juga berharap dengan terselenggara nya kegiatan tersebut dapat menjadi sarana bagi calon peserta yang tergerak untuk bergabung bersama-sama memperkuat LPSK untuk memberikan kepastian kepada saksi dan korban dalam percepatan akses keadilan bagi saksi dan korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, ketika membuka kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Panitia seleksi anggota LPSK yang telah memilih Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menjadi mitra pada kegiatan itu.
Imam menyebutkan seyogyanya kegiatan ini diadakan untuk mendukung perlindungan saksi dan korban sehingga dapat terjaminnya perlindungan kepada korban, khususnya pengungkapan kasus dalam peradilan pidana.
LPSK diberikan mandat oleh undang-undang sebagai focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban sehingga harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
"Dalam mewujudkan hal itu, tentu dibutuhkan kelembagaan yang profesional dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, landasan hukum yang kuat, jejaring yang luas serta kondisi kondusif dan partisipasi masyarakat," ucapnya.
Kakanwil mengatakan untuk itu perlu dilakukan penyeleksian dalam pemilihan calon anggota LPSK di Provinsi Sumatera Utara.
"Saya sangat bangga karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bisa berkolaborasi dengan LPSK dan tentunya kami sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud dalam memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap saksi dan korban," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut berikan penguatan berbasis HAM di Lapas Kelas III Pangururan
Imam juga berharap dengan terselenggara nya kegiatan tersebut dapat menjadi sarana bagi calon peserta yang tergerak untuk bergabung bersama-sama memperkuat LPSK untuk memberikan kepastian kepada saksi dan korban dalam percepatan akses keadilan bagi saksi dan korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023