Kejaksaan Tinggi Sumatera menghentikan penuntutan perkara mengambil brondolan buah sawit di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Sebelumnya, penghentian perkara ini sudah disetujui oleh koordinator pada Jampidum RI serta pejabat lainnya yang dihadiri Kajati Sumut Idianto, Kejari Langkat M. Abeto Harahap, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Luhur Istighfar, dan Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Sinaga melalui virtual," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, perkara yang diajukan dari Kejari Langkat dengan tersangka Japar yang mengambil brondolan yang jatuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam goni di PTPN II Kebun Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut. 

"Tersangka dijerat Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d UU RI No. 39  Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana," tutur Yos. 

Dia mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," kata Yos.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023