Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun menyerahkan sertifikat tanah hibah dari Pemkab ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Sumatera Utara, di Medan (29/8). 

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, tanah hibah dari Pemkab Simalungun yang diterima seluas 6.464 meter dan bangunan permanen.

Raja Ahab menyebut, hibah tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp3,9 miliar ini merupakan kado istimewa dari Pemkab Simalungun kepada komisioner di akhir masa jabatan sebagai KPU Simalungun periode 2018-2023.

Badan Pertanahan Nasional Simalungun juga telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan dari Pemkab Simalungun menjadi kepemilikan KPU Republik Indonesia, jelas Raja didampingi komisioner Simalungun Salman Abror dan Fatimah Yanti Sinaga.
 

Kepala Biro Keuangan dan BMN KPU RI Yayu Yuliani mengucapkan terimakasih atas kerja keras dan upaya jajaran KPU Simalungun yang memperoleh tanah hibah dari pemda setempat, kemudian menindaklanjuti sertifikasi hibah sesuai dengan ketentuan barang milik negara.

Dia berharap, perolehan hibah tanah tersebut dapat mendukung sarana prasarana untuk tahapan pemilu serentak tahun 2024.

Sementara, Sekretaris KPU Propinsi Sumatera Utara Safran Daulay menyebut, KPU Samosir dapat hibah tanah, KPU Deli Serdang hibah tanah dan bangunan.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023