Polres Tanjungbalai memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 16.197,91 gram atau 16,197 kg lebih, 10.000 butir pil ekstasi dan 4,48 gram ganja bertempat di Gedung Olahraga Wira Satya Polres Tanjung Balai, Jumat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, narkotika yang dimusnahkan pada hari itu disisihkan dari barang bukti yang dikirim ke Labfor Cabang Medan dan juga untuk barang bukti di pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan disita dari enam kegiatan laporan polisi selama tiga bulan terakhir dengan 12 orang tersangka," ucapnya.
Ahmad mengatakan, akibat perbuatannya ke-12 tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undanga Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Para tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,-dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat atas kerja sama mendukung upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba," kata Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, narkotika yang dimusnahkan pada hari itu disisihkan dari barang bukti yang dikirim ke Labfor Cabang Medan dan juga untuk barang bukti di pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan disita dari enam kegiatan laporan polisi selama tiga bulan terakhir dengan 12 orang tersangka," ucapnya.
Ahmad mengatakan, akibat perbuatannya ke-12 tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undanga Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Para tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,-dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat atas kerja sama mendukung upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba," kata Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023