Dua pelaku penganiayaan terhadap korban Hamonangan Siregar (47) warga Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terancam hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Kedua tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

"Kedua tersangka yakni MPS (46) dan MPP (42) merupakan warga Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Taput pada Selasa (22/8) sekira pukul 16.00 WIB di  Tarutung," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Jumat.

Zuhatta menyebutkan penangkapan kedua tersangka atas laporan korban.

"Setelah menerima laporan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sehingga terpenuhi unsur penganiayaan dan penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka," ucapnya.
Menurut keterangan korban saat melapor ke Polres Taput, penganiayaan tersebut bermula saat terjadi keributan antara warga dengan pengemudi truk yang keluar dari perusahaan PT NH di Onan Hasang Pahae Julu.

Saat itu korban selaku warga sekitar, sedang berada di halte lokasi keluar masuk perusahaan tersebut.

Tiba-tiba, tersangka MPS mengambil foto-foto di tempat kejadian. Saat itu tersangka memfoto korban. Lalu korban melarang dirinya difoto karena tidak ada hubungan dengan kejadian tersebut.

"Atas larangan itu, secara tiba-tiba tersangka langsung mendekati korban dan membenturkan kepalanya sekuat-kuatnya ke muka Hamonangan hingga tulang hidungnya patah," jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, tak sampai di situ, tersangka kembali memukul muka korban hingga giginya patah. Kemudian tersangka MPP turut menendang korban di bagian pinggang hingga terjatuh.

Pewarta: biro sumut

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023