Tim Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejati Sumut)  menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka berinisial DT dalam perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut yang diduga merugikan negara senilai Rp6,63 miliar lebih.

"Pelimpahan tahap II berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, dalam berkas yang disampaikan ke Kejati Sumut tersebut, disebutkan bahwa tersangka DT dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan(SPT) tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan yang dilakukan melalui wajib pajak CV LJ selama tahun 2011-2014.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pajak penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036," katanya.

Yos melanjutkan, tersangka DT disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan untuk segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudahan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke LP Wanita Kelas I Medan," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023