Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak memiliki ijin kelayakan media reklame dan berdiri di atas taman kota. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing, Selasa (19/8), menyebut penertiban dilakukan Tim Terpadu Penegakan Perda Pemkot Pematang Siantar.

Ada unsur Satpol Pamong Praja, TNI, Polri, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar. 

Tim terpadu telah mengirimkan surat teguran toga kali kepada 108 pemilik plang reklame, supaya plang reklame diturunkan pemilik. 
 

Namun, hingga batas yang ditentukan, belum juga diturunkan, sehingga tim terpadu melakukan penertiban secara bertahap. 

Penertiban mulai dilakukan pada Senin, 18 Agustus 2023 di kawasan Jalan Diponegoro dan jalan lintas Parapat. Selanjutnya, di Jalan Ahmad Yani dan kawasan lainnya. 

Disebutkan, penertiban sesuai rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematang Siantar.


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023