Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kejari Medan dan Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Penuntutan tersebut merupakan tiga perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berasal dari Kejari Asahan, Kejari Medan dan Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan dengan pendekatan keadilan restoratif atau RJ," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.

Ia mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya dari Kejari Asahan dengan tersangka Bambang, dari Kejari Medan dengan tersangka Kalvin alias Kevin, dan dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan atas nama tersangka Indra Syahputra alias Indra.

"Sebelumnya, dilakukan ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada Jampidum Agnes Triani, Koordinator pada Jampidum dan pejabat lainnya melalui virtual pada Selasa (15/8)," kata Yos.

Menurutnya, tiga perkara penganiayaan ini disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menambahkan bahwa proses pelaksanaan RJ tersebut berjenjang, kemudian persyaratan paling utama adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023