Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara tengah melakukan verifikasi terhadap 306 dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat provinsi yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Saat ini KPU Sumut sedang melakukan verifikasi 306 dokumen bacaleg yang TMS hingga 15 Agustus 2023," ujar anggota KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Senin.
Batara mengatakan KPU Sumut sudah memberikan kesempatan bagi bacaleg yang dokumennya tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki dokumennya hingga 11 Agustus 2023.
"Boleh memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," kata Batara.
Setelah melakukan verifikasi dokumen bacaleg TMS, KPU Sumut akan melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 16-18 Agustus 2023.
"Setelah itu pada 19 Agustus KPU akan mengumumkan DCS," sebutnya.
Sebelumnya, KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi sebanyak 1.677 berkas persyaratan bakal calon legislatif tingkat provinsi pada Pemilu 2024. Sebanyak 306 berkas bacaleg didapati tidak memenuhi syarat.
"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas, dan TMS 306 berkas," ujar Batara.
Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi dari 18 partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Saat ini KPU Sumut sedang melakukan verifikasi 306 dokumen bacaleg yang TMS hingga 15 Agustus 2023," ujar anggota KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Senin.
Batara mengatakan KPU Sumut sudah memberikan kesempatan bagi bacaleg yang dokumennya tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki dokumennya hingga 11 Agustus 2023.
"Boleh memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," kata Batara.
Setelah melakukan verifikasi dokumen bacaleg TMS, KPU Sumut akan melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 16-18 Agustus 2023.
"Setelah itu pada 19 Agustus KPU akan mengumumkan DCS," sebutnya.
Sebelumnya, KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi sebanyak 1.677 berkas persyaratan bakal calon legislatif tingkat provinsi pada Pemilu 2024. Sebanyak 306 berkas bacaleg didapati tidak memenuhi syarat.
"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas, dan TMS 306 berkas," ujar Batara.
Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi dari 18 partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023