Sebanyak 964 orang guru di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK guru formasi tahun 2022 ini diserahkan Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution di gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (14/8).

Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi Nasution menyampaikan, pengangkatan guru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini berdasarkan undang undang ASN, untuk itu para aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan bekerja berdasarkan prinsip dasar undang undang ASN.

"Setelah SK dan kontrak kerja telah berada di tangan saudara, saya berharap saudara tetap konsekwen dengan pilihan tersebut. Tunjukkan komitmen dan tanggungjawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan saudara menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kabupaten Madina. Kenali dan cintai tempat tugas saudara, berikan dan tunjukkan kinerja terbaik di lingkungan tempat saudara ditugaskan," sebut Bupati.

Selain itu, Bupati juga berharap para pegawai guru PPPK nantinya bisa menciptakan terobosan-terobosan  baru dalam pembelajaran untuk menunjang dan mengakselerasi ketertinggalan dalam dunia pembelajaran sehingga peserta didik dapat memahami materi pembelajaran yang disampaikan dengan lebih mudah. 

"Tunjukan prestasi kerja dan kedisiplinan yang jauh lebih baik pada saat bekerja. Jangan sampai setelah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kinerja dan kedisiplinan saudara mundur," harap Bupati.

Sebelumnya, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid menyampaikan, dalam seleksi PPPK formasi tahun 2022 tersebut ada sebanyak 967 orang guru yang dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan.

Namun, kata Hamid dari sebanyak 967 orang guru yang dinyatakan lulus tersebut hanya 964 orang yang akan menerima SK Bupati Madina.

Hal itu kata Hamid dikarenakan setelah dilakukan verifikasi oleh panitia ada tiga orang peserta yang tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan registrasi ulang pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan memang sebanyak ada 967 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi berkas ada dua orang yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan. Sedangkan, yang satu lagi dikarenakan tidak melakukan registrasi pengusulan NIP," ujar Hamid.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023