Pj. Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. 900.1.13/1990/2023, tanggal 1 Agustus 2023, tentang pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi ASN dan Non ASN dan jajarannya.

Surat edaran diterbitkan bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Serta pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan mendukung tata kelola inklusif dan mendukung perluasan dan percepatan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD).

"Pembayaran PBB-P2 dapat kita lakukan secara Non Tunai melalui kanal digital yang sudah dilaunching melalui mobile bank sumut, tokopedia, gopay, pospay dan blibli," kata Pj. Bupati Tapteng, Sabtu (05/08).

Ia mengatakan untuk percepatan realisasi PBB-P2 tahun berjalan sudah diserahterimakan kepada Kecamatan dan sudah boleh dibayarkan PBB-P2 nya baik secara tunai ke bank yang dihunjuk, Indomaret, Kantor Pos maupun pembayaran non tunai melalui kanal digital sampai batas jatuh tempo yang telah ditentukan.

Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran/pelunasan sampai dengan tanggal tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Berdasarkan data yang ada, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) menguasai tanah dan bangunan dan memiliki PBB, namun belum melunasi tunggakan bahkan ada yang belum memiliki PBB.

"Seharusnya, ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat karena penyerapan Pajak Daerah akan digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan daerah," ucapnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 900.1.13/1990/2023, tanggal 1 Agustus 2023 Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas, memerintahkan kepada para Pimpinan OPD/SKPD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengirimkan fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 (bukti tunai/non tunai) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dan jajarannya di lingkungan kerja masing-masing Pimpinan OPD/SKPD.

"Untuk itu, kepada seluruh Pimpinan OPD/SKPD agar segera melaporkan dan menyampaikannya kepada Bupati Tapanuli Tengah c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah c.q. Kepala Bidang Pendapatan, sebelum berakhirnya jatuh tempo pembayaran," pungkasnya.

 

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023