Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan dengan Aplikasi SEPADAN, penentuan pegawai teladan tidak hanya dilakukan melalui penunjukan lisan oleh pimpinan tetapi juga melalui penilaian yang jelas berdasarkan tata nilai pasti.

Dengan hadirnya Aplikasi SEPADAN ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kegunaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan pegawai teladan, 

"Mekanisme penilaian pegawai teladan yang sistematis dan melibatkan seluruh pegawai, membangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi dalam rangka Pembangunan Zona Integritas dan meningkatkan semangat pegawai Kantor Wilayah untuk berkinerja dan menjadi pegawai teladan Kantor Wilayah," ucap     Imam, dalam keterangan diterima, Rabu (02/08).

Imam menyebutkan penataan Sistem Manajemen SDM pada satuan kerja bertujuan untuk meningkatkan  profesionalisme Sumber Daya Manusia satuan kerja pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
SDM merupakan modal dasar bagi terlaksananya seluruh aktifitas pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pada area ini peningkatan profesionalisme SDM menjadi penting.

Dalam rangka Penataan Sistem Manajemen SDM demi Pembangunan Zona Integritas, satuan kerja diminta untuk memberikan penghargaan/reward kepada pegawainya dengan hasil penilaian kinerja pegawai sebagai dasar dalam memberikan penghargaan/reward tersebut.

"Demi memenuhi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengembangkan mekanisme penilaian pegawai teladan yang transparan dan akuntabel melalui Aplikasi SEPADAN," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.

Tim inisiator dan creator Kantor Wilayah digenjot untuk mendukung pemenuhan Penataan Sistem Manajemen SDM dimaksud dengan menyusun Aplikasi SEPADAN pada awal tahun ini dan telah dilakukan uji coba selama satu semester dimulai sejak Januari sampai dengan Juni 2023 dengan menggunakan system polling. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023