Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyatakan bahwa UMKM yang bergerak di bidang pangan olahan harus menyadari pentingnya izin edar agar produk mereka bisa dipasarkan secara luas.
"Kalau yakin produknya secara kualitas bagus, sebaiknya mengurus izin edar," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Jumat.
Benny melanjutkan, UMKM Medan yang berniat untuk mempunyai izin edar tetapi masih bingung bagaimana cara mendapatkannya dapat datang langsung datang ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Di sana, dia menambahkan, pelaku UMKM tersebut akan dibantu sampai izin itu terbit, termasuk dengan diarahkan ke Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Kami akan mempermudah, nantinya kami hubungkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dinas Kesehatan dan BPOM. Setahu saya semuanya gratis," kata Benny.
Izin edar, wajib dimiliki produk olahan pangan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari.
Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, ada beberapa perizinan yang mesti dikantongi untuk produk pangan olahan yaitu Sertifikat Penyuluhan (SP) dari Dinkes, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML) untuk pengakuan dari BPOM.
Benny Nasution sendiri menyebut bahwa sebenarnya mengurus izin edar tidak terlalu rumit. Yang membutuhkan upaya lebih kompleks menurut dia adalah mendapatkan sertifikat halal.
Oleh sebab itulah, kata dia, Pemkot Medan membuat program pemberian sertifikat halal gratis kepada UMKM binaannya.
Sampai saat ini, sudah sekitar 2.300 UMKM Medan yang status halalnya diakui.
Pemkot Medan di bawah komando Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution memiliki lima program prioritas yang salah satunya yaitu pemberdayaan UMKM.
Untuk itu, beragam program dibuat demi mewujudkannya seperti membantu pengusaha UMKM daftarkan HAKI secara gratis, mempermudah pengurusan izin usaha dan mendampingi UMKM sampai memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pada tahun 2022, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mencatat, jumlah pelaku UMKM yang terdata di Simdakop UMKM (Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM) Medan mencapai 38.343 UMKM.
Dari jumlah itu, ada 1.875 UMKM yang terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kalau yakin produknya secara kualitas bagus, sebaiknya mengurus izin edar," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Jumat.
Benny melanjutkan, UMKM Medan yang berniat untuk mempunyai izin edar tetapi masih bingung bagaimana cara mendapatkannya dapat datang langsung datang ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Di sana, dia menambahkan, pelaku UMKM tersebut akan dibantu sampai izin itu terbit, termasuk dengan diarahkan ke Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Kami akan mempermudah, nantinya kami hubungkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dinas Kesehatan dan BPOM. Setahu saya semuanya gratis," kata Benny.
Izin edar, wajib dimiliki produk olahan pangan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari.
Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, ada beberapa perizinan yang mesti dikantongi untuk produk pangan olahan yaitu Sertifikat Penyuluhan (SP) dari Dinkes, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML) untuk pengakuan dari BPOM.
Benny Nasution sendiri menyebut bahwa sebenarnya mengurus izin edar tidak terlalu rumit. Yang membutuhkan upaya lebih kompleks menurut dia adalah mendapatkan sertifikat halal.
Oleh sebab itulah, kata dia, Pemkot Medan membuat program pemberian sertifikat halal gratis kepada UMKM binaannya.
Sampai saat ini, sudah sekitar 2.300 UMKM Medan yang status halalnya diakui.
Pemkot Medan di bawah komando Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution memiliki lima program prioritas yang salah satunya yaitu pemberdayaan UMKM.
Untuk itu, beragam program dibuat demi mewujudkannya seperti membantu pengusaha UMKM daftarkan HAKI secara gratis, mempermudah pengurusan izin usaha dan mendampingi UMKM sampai memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pada tahun 2022, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mencatat, jumlah pelaku UMKM yang terdata di Simdakop UMKM (Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM) Medan mencapai 38.343 UMKM.
Dari jumlah itu, ada 1.875 UMKM yang terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023