Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, membenarkan peningkatan status perkara tersebut setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Benar, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” tegas Fajar ketika dihubungi dari Medan, Senin (13/10).
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Medan Nomor: Print-08/L.2.10/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan untuk dimintai keterangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.
Tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi ini dipimpin Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH.
Pihaknya telah memeriksa berbagai dokumen, laporan keuangan, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, juga membenarkan bahwa proses penyidikan sedang berjalan intensif.
“Masih terus kami dalami. Setelah ditemukan indikasi dugaan adanya penyimpangan, kami akan segera menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Dugaan korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024 ini berkaitan dengan penggunaan anggaran program promosi ekonomi kreatif Kota Medan yang bersumber dari dana APBD.
“Kita komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Dr. Rizza.
