Kejaksaan Negeri Kota  Sibolga, bekerjasama dengan  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).berhasil pulihkan keuangan negara.

Sumber uang negara yang berhasil dipulihkan dari dana anggaran Pemkot Kota Sibolga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, secara perorangan pada periode 2012 -2022. 

Hal tersebut disampaikan, Plt Kajari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto, usai menyerahkan tunggakan yang ditemukan BPK RI kepada Pemerintahan Kota Sibolga melalui Ichwan Simatupang, selaku Inspektur Inspektorat Pemkot Sibolga.

"Tunggakan yang kita serahkan sebesar, Rp 364.514.381 juta, dari total tunggakan Rp 429.800.733 juta pada periode 2012 – 2020," ujanya Gunawan melalui pesan pers rilisnya, Selasa (25/07).

Menurutnya, Pemerintah Kota Sibolga bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sibolga harus bersinergi dalam hal mendukung antara instansi melalui pelaksanaan kegiatan bidang intelijen.Tunggakan tersebut ditemukan BPK berdasarkan laporan hasil pemantuan atas penyelesaian kerugian daerah semester satu tahun anggaran 2022.

"Tim kita menemukan permasalahan tertunggaknya temuan BPK, yang menjadi objek operasi intelijen, dikarenakan tata administratif para bendahara satker belum melaporkan
Surat Tanda Setor (STS) kepada Inspektorat. Sehingga beberapa penunggak yang pada dasarnya sudah membayar, tetap tercatat belum memenuhi kewajibannya untuk membayar,” ucapnya.

Lanjutnya, saat pelaksanaan operasi intelijen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), berfokus pada dana yang tidak dapat di pertanggungjawabkan penggunaannya, secara perorangan periode 2012 – 2020, dengan kerjama bersama dengan tim  melalui pelaksanaan operasi intelijen berhasil memulihkan keuangan Negara.

"Saya berharap Pemerintah Kota Sibolga melalui Inspektorat diharapkan lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk segera menyelesaikan tunggakan BPK pada masing masing dinas,” pungkasnya.

 

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023