Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa Edy Wibowo alias Tinok selama delapan tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20,7 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ucap JPU Anita di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Jaksa menilai terdakwa Edy Wibowo melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat 20,7 gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucap JPU Anita.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, Hakim Ketua PN Medan Donald Pangabean menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan, JPU Anita menguraikan pada 17 Maret 2023, petugas Polri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian petugas tersebut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan setelah mengetahui keberadaan Edy Wibowo pada 18 Maret 2023 petugas mengamankan terdakwa tersebut," katanya.
Anita mengatakan terdakwa mengakui menyimpan sabu tersebut atas perintah dari Rosul Sembiring dan narkotika tersebut akan dibagikan ke lokasi barak sabu milik Rosul di Pancur Batu, Deli Serdang.
Sebelumnya, terdakwa menerima sabu tersebut dari Usman di tengah perkebunan kelapa sawit di desa Tiang layar Pancur Batu, Deli Serdang pada 17 Maret 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ucap JPU Anita di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Jaksa menilai terdakwa Edy Wibowo melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat 20,7 gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucap JPU Anita.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, Hakim Ketua PN Medan Donald Pangabean menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan, JPU Anita menguraikan pada 17 Maret 2023, petugas Polri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian petugas tersebut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan setelah mengetahui keberadaan Edy Wibowo pada 18 Maret 2023 petugas mengamankan terdakwa tersebut," katanya.
Anita mengatakan terdakwa mengakui menyimpan sabu tersebut atas perintah dari Rosul Sembiring dan narkotika tersebut akan dibagikan ke lokasi barak sabu milik Rosul di Pancur Batu, Deli Serdang.
Sebelumnya, terdakwa menerima sabu tersebut dari Usman di tengah perkebunan kelapa sawit di desa Tiang layar Pancur Batu, Deli Serdang pada 17 Maret 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023