Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR melaksanakan rapat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara bersama sejumlah OPD dan pemerintah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan Senin (17/7) mengatakan bahwa tujuan diadakan rapat ini adalah untuk menyusun RDTR agar tersedia dokumen legal sebagai pedoman peraturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan serta acuan perizinan sesuai arah dan kebijakan RTRW Kota Padangsidimpuan.
RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Selanjutnya Asisten Administrasi Umum, Iswan Nagabe Lubis pada kesempatan tersebut mengingatkan agar mempelajari kembali terkait aturan yang berlaku untuk program yang akan dilaksanakan nantinya.
“Masih banyak yang harus kita kerjakan terkait RDTR ini," ucapnya.
Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Padang Sidempuan Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, SH pada rapat tersebut meminta peran aktif Pemerintah daerah mulai dari satuan terkecil RT/RW, Lingkungan dalam perencanaan tata ruang di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
“Saya juga minta masukan-masukan dari semua stakeholder nantinya," tambahnya.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak konsultan penyedia jasa terkait isu strategis, rencana pengembangan, penjabaran tujuan penataan, hierarki sistem pusat pelayanan, serta rencana pola ruang kawasan perencanaan. Rapat pembahasan laporan akhir juga diisi dengan diskusi antara pihak konsultan penyedia jasa dengan peserta rapat yang hadir.
Terdapat beberapa masukan dan saran dari peserta rapat diantaranya perlunya memperhatikan substansi rencana pola ruang dan struktur ruang, rencana system mitigasi bencana, pelestarian lingkungan dan cagar budaya, perbaikan infrastruktur dan jalur penghubung, serta perlunya menyesuaikan delineasi wilayah perencanaan dengan peta bidang tanah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan Senin (17/7) mengatakan bahwa tujuan diadakan rapat ini adalah untuk menyusun RDTR agar tersedia dokumen legal sebagai pedoman peraturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan serta acuan perizinan sesuai arah dan kebijakan RTRW Kota Padangsidimpuan.
RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Selanjutnya Asisten Administrasi Umum, Iswan Nagabe Lubis pada kesempatan tersebut mengingatkan agar mempelajari kembali terkait aturan yang berlaku untuk program yang akan dilaksanakan nantinya.
“Masih banyak yang harus kita kerjakan terkait RDTR ini," ucapnya.
Kepala Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Padang Sidempuan Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, SH pada rapat tersebut meminta peran aktif Pemerintah daerah mulai dari satuan terkecil RT/RW, Lingkungan dalam perencanaan tata ruang di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
“Saya juga minta masukan-masukan dari semua stakeholder nantinya," tambahnya.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak konsultan penyedia jasa terkait isu strategis, rencana pengembangan, penjabaran tujuan penataan, hierarki sistem pusat pelayanan, serta rencana pola ruang kawasan perencanaan. Rapat pembahasan laporan akhir juga diisi dengan diskusi antara pihak konsultan penyedia jasa dengan peserta rapat yang hadir.
Terdapat beberapa masukan dan saran dari peserta rapat diantaranya perlunya memperhatikan substansi rencana pola ruang dan struktur ruang, rencana system mitigasi bencana, pelestarian lingkungan dan cagar budaya, perbaikan infrastruktur dan jalur penghubung, serta perlunya menyesuaikan delineasi wilayah perencanaan dengan peta bidang tanah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023