Penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) rehap gedung Rumah Sakit (RS) senilai Rp9.999.771.171,- antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjung Balai dan CV Jaya Mandiri Kontrindo ditunda hingga batas waktu belum ditentukan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai Dr Hj Nurhidayah A Ritonga selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) menyatakan belum siap menandatangani SPP antara dirinya dengan pihak rekanan CV Jaya Mandiri Kontrindo karena tidak dihadapan Wali Kota Tanjung Balai yang dijadwalkan hari ini, Kamis (13/7).

"Sebagai PPK saya ingin penandatangan SPP dilaksanakan  dihadapan pak Wali. Namun karena pak Wali belum punya waktu,  penandatanganannya terpaksa ditunda," kata Nurhidayah yang akrab disapa Ida.

Menurut Ida, kehadiran Wali Kota saat penandatangan SPP antara dirinya selaku PPK dengan pihak CV Jaya Mandiri Kontrindo merupakan semangat baginya dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit yang nantinya akan menjadi kebanggaan Pemkot dan masyarakat Tanjung Balai.

"Semangat saya bertambah jika pak Wali hadir saat penandatanganan SPP atau kontrak kerja. Karena pak Wali belum ada waktu, ya saya ingin penandatangan ditunda dulu," kata Ida.

Sementara itu, Asisten III Pemkot Tanjung Balai Walman R Girsang yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan, acara penandatangan kontrak belum bisa dipastikan.

"Sama kita dengar, PPK belum siap dan ingin pak Wali hadir dalam penandatangan kontrak. Jadi penandatanganan SPP ditunda hingga batas waktu belum ditentukan," kata Walman saat akan meninggalkan Dinas Kesehatan.

Hadir juga dalam kesempatan itu  mewakili Kajari Tanjung Balai Supriyono Ginting (Kasubsi Intelijen), Sekretaris Inspektorat Ahmad Suang Kupon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Suwito, Pokja (Kelompok Kerja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Tanjung Balai, Zuliadi, Andri Muharwan, dan Nella.

Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Kontrindo, Abdi Muliawan Harahap mengaku kecewa SPP atau biasa disebut kontrak kerja belum ditandatangani.

"Kami jauh-jauh datang dari Medan, sehingga rasa kecewa itu ada, sebab ditundanya penandatangan kontrak akan berpengaruh terhadap skedul pekerjaan kami kedepan," ucap Abdi.

Disinggung terkait CV Jaya Mandiri Kontrindo yang pernah diputus kontrak oleh Disdik Provinsi Sumatera Utara dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan tahun 2022 lalu, Abdi membenarkan.

Namun kata Abdi, harus diketahui bahwa yang bertanggungjawab terhadap persoalan itu bukan hanya CV Jaya Mandiri Kontrindo, sebab Dinas terkait juga punya andil.

"Benar putus kontrak, tapi lihat dulu siapa yang bekerja waktu itu. CV bisa Jasa dipakai pihak lain. Masalahnya juga tidak lepas dari Disdik Sumut. Makanya CV Jaya Mandiri Kontrindo tidak masuk dalam daftar hitam," kata Abdi.

Abdi melanjutkan, asumsi negatif pihak-pihak tertentu terhadap CV Jaya Mandiri Kontrindo jangan sebatas pernah diputus kontrak. Tapi lihat juga proyek yang sukses dikerjakan pihaknya. 

"Sebagai penyedia jasa, proyek rehab Rumah Sakit yang kami menangkan pasti kami kerjakan dengan profesional. Karena berkaitan dengan batas waktu, pekerja kami datangkan dari Jawa. Kami juga berharap pengawasan dari berbagai pihak," kata Abdi.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023