Empat pria diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Kepolisian Resort Simalungun pada Selasa, 4 Juli 2023 di lokasi berbeda. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, Jumat (7/7), mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pengguna dalam satu bulan terakhir.

Disebutkan, para tersangka satu jaringan dan memiliki peran berbeda-beda dalam beroperasi. AS (38) dan AA (34) berperan sebagai perantara, sedangkan AP (33) dan BH (40), merupakan pengedar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono menambahkan, AS (38) di rumahnya di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun dengan sabu satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,19 gram, uang sejumlah Rp 500.000, dan satu unit ponsel.

Satu jam setelahnya, tersangka AA (34) ditangkap di rumahnya di Afdeling VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kabupaten Simalungun berikut satu unit ponsel.
 

Selang dua jam, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan BH (40) dan AP (33) di satu rumah di Kampung Lalang, Nagori Kampung Lalang, Kabupaten Simalungun. 

Kedua tersangka memiliki lima bungkus sabu seberat 6,43 gram, tas sandang, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023