Pedagang di pasar tradisional di Medan berharap pemerintah mampu mengendalikan harga cabai merah keriting yang akhir-akhir ini cenderung tinggi.
"Semoga pemerintah bisa menormalkan harganya lagi," ujar Hermina, pedagang di Pasar Sei Sikambing Medan, Kamis.
Menurut Hermina, harga cabai merah di tingkat pedagang eceran terus merangkak naik lantaran stoknya menipis.
Situasi sedikitnya stok cabai merah sudah terjadi beberapa kali setidak-tidaknya dalam satu minggu terakhir.
Hal itu sempat membuat harga cabai merah menyentuh Rp44 ribu per kilogram. Namun, pada Kamis (6/7), harganya sudah Rp28 ribu per kilogram.
"Sepertinya harga bakal naik lagi karena tadi stok cabai merahnya kosong lagi," kata Hermina.
Sementara pedagang lain, Pia, menyebut bahwa harga cabai merah yang merambat naik membuat masyarakat jarang membelinya dalam jumlah banyak.
Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa harga komoditas pertanian seperti cabai merah sangat fluktuatif.
"Namun memang tren harganya semakin tinggi," tutur Pia, yang menjual cabai merahnya seharga Rp32 ribu per kilogram.
Setelah sempat anjlok ke harga Rp15 ribu-Rp16 ribu per kilogram pada akhir Mei 2023, harga cabai merah di Sumut, termasuk Medan, memang tampak tinggi pada beberapa hari terakhir.
Pada Kamis (6/7), berdasarkan Sistem Harga Pangan Komoditas Utama Sumatera Utara (SiHarapanKu), harga cabai merah di Sumut mencapai Rp45 ribu per kilogram.
Adapun harga terendah pada hari itu terdapat di Kabupaten Nias yakni Rp22 ribu per kilogram, kemudian termahal di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Gunungsitoli Rp45 ribu per kilogram.
Meski demikian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara optimistis harga cabai merah tersebut tetap terkendali di rentang harga acuan pemerintah.
Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau dan Gula Konsumsi, harga acuan pemerintah untuk penjualan cabai merah keriting di tingkat konsumen adalah Rp37 ribu-55 ribu per kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Semoga pemerintah bisa menormalkan harganya lagi," ujar Hermina, pedagang di Pasar Sei Sikambing Medan, Kamis.
Menurut Hermina, harga cabai merah di tingkat pedagang eceran terus merangkak naik lantaran stoknya menipis.
Situasi sedikitnya stok cabai merah sudah terjadi beberapa kali setidak-tidaknya dalam satu minggu terakhir.
Hal itu sempat membuat harga cabai merah menyentuh Rp44 ribu per kilogram. Namun, pada Kamis (6/7), harganya sudah Rp28 ribu per kilogram.
"Sepertinya harga bakal naik lagi karena tadi stok cabai merahnya kosong lagi," kata Hermina.
Sementara pedagang lain, Pia, menyebut bahwa harga cabai merah yang merambat naik membuat masyarakat jarang membelinya dalam jumlah banyak.
Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa harga komoditas pertanian seperti cabai merah sangat fluktuatif.
"Namun memang tren harganya semakin tinggi," tutur Pia, yang menjual cabai merahnya seharga Rp32 ribu per kilogram.
Setelah sempat anjlok ke harga Rp15 ribu-Rp16 ribu per kilogram pada akhir Mei 2023, harga cabai merah di Sumut, termasuk Medan, memang tampak tinggi pada beberapa hari terakhir.
Pada Kamis (6/7), berdasarkan Sistem Harga Pangan Komoditas Utama Sumatera Utara (SiHarapanKu), harga cabai merah di Sumut mencapai Rp45 ribu per kilogram.
Adapun harga terendah pada hari itu terdapat di Kabupaten Nias yakni Rp22 ribu per kilogram, kemudian termahal di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Gunungsitoli Rp45 ribu per kilogram.
Meski demikian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara optimistis harga cabai merah tersebut tetap terkendali di rentang harga acuan pemerintah.
Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau dan Gula Konsumsi, harga acuan pemerintah untuk penjualan cabai merah keriting di tingkat konsumen adalah Rp37 ribu-55 ribu per kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023