Sidang gugatan terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta.  

Pada 27 Juni 2023 sidang memasuki agenda tambahan bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat Intervensi.  

Keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu (5/7), menyebutkan, hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan empat warga asli Kecamatan Silima PunggaPungga, Kabupaten Dairi yang akan menjadi area pertambangan timbal (Pb) dan seng (Zn).  

Mereka adalah Nurhayati Purba, Jakobus Sirait, Rangkap Boangmanalu dan Sugianto Hasugian. 

Pada pemeriksaan, Nurhayati menerangkan bahwa telah diadakan pertemuan-pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KLHK dalam rangka menjaring aspirasi warga yang akan terdampak ketika nantinya aktivitas pertambangan PT. DPM dilaksanakan.  

Nurhayati mengatakan bahwa ia menghadiri pertemuan Sidang Komisi Andal pada 27 Mei 2021 yang menjadi salah satu tahapan  bagi KLHK dalam mengambil keputusan.  

Nurhayati menegaskan bahwa KLHK senantiasa melakukan pertemuan dengan warga, baik secara langsung maupun secara daring pada saat pandemi COVID-19.  

Selanjutnya Jakobus Sirait yang merupakan mantan Kepada Desa Longkotan menyatakan bahwa saat terjadi banjir bandang pada Desember 2018, cuaca di Dairi mengalami hujan lebat selama dua minggu berturut-turut  

Sedangkan pada saat itu Bukit Sikalombun di Desa Bongkaras yang sebelumnya merupakan area hutan telah beralih fungsi menjadi ladang warga yang telah berlangsung sejak lama. 
Disebutkan bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa terdampak paling parah sebagai akibat banjir bandang dari luapan sungai yang melalui Desa. Jakobus menyatakan bahwa PT DPM tidak memiliki aktivitas di Desa Bongkaras yang menyebabkan gundulnya hutan.  

Senada dengan Nurhayati, Yakobus juga menyatakan bahwa berbagai elemen warga selalu diundang dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan dalam rangka menjaring aspirasi warga.  

Saksi lainnya yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah  Sugianto Hasugian. Pada keterangannya Sugianto mengatakan bahwa pada tahun 2012 ia mengetahui adanya aktivitas pengeboran untuk pengambilan contoh mineral.  

Atas kegiatan tersebut, diketahui juga terjadi rembesan lumpur yang masuk ke aliran sungai Sikalombun. Hanya saja dampaknya tidak seperti yang banyak diberitakan sebelumnya. Di antaranya tidak ada ikan mas yang mati sebagai akibat dari rembesan lumpur tersebut, kecuali hanya menyebabkan keruhnya aliran sungai.  

Pada pertemuan-pertemuan konsultasi dengan masyarakat, Sugianto juga sering diundang dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh KLHK.  

Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Rangkap Boangmanalu. Selain sebagai warga asli Parongil, Rangkap bekerja di PTDPM sejak 2007.  

Adapun untuk sekarang dia bekerja sebagai supervisor hubungan masyarakat. Rangkap menyatakan bahwa KLHK bersama PT DPM tidak pernah abai dalam menyampaikan sosialisasi kepada warga setiap ada perkembangan.  

Dalam keterangannya Rangkap menyatakan bahwa ia juga selalu terlibat aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.  

PT DPM senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya  PT DPM bersedia untuk melakukan komunikasi yang bersifat membangun, jelasnya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023