Seluruh tempat hiburan malam aktif beroperasi tersebar di seluruh Kabupaten Toba, tidak satupun diantaranya memiliki surat izin minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Untuk tempat hiburan malam termasuk cafe remang-remang sama sekali belum ada mengurus ijin minuman beralkoholnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, Reguel H Sitorus didampingi Kabid perizinan dan non perizinan, Lenny Hasibuan, Senin (26/6).

Reguel mengungkapkan, meski sudah diatur dalam Perda Kabupaten Toba no 13 tahun 2012 tentang retribusi izin minuman beralkohol, banyaknya lokasi tempat hiburan malam maupun kelas cafe/restro di Kabupaten Toba yang sudah bertahun-tahun terpantau pihaknya secara bebas menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar alkohol 20-55 persen) tanpa mengantongi izin, belum bisa terakomodir dilakukan pendataan akibat kurangnya kesadaran para pengusaha hingga tidak sinkronnya antar dinas yang menjadi satuan kerja mengurus mekanisme izin minuman beralkohol di kabupaten itu.

"Survei sudah dilakukan namun kita tidak punya wewenang penuh. Teknisnya ada di dinas koperindag bagaimana mekanisme sebelum dikeluarkan ijin oleh perizinan. Perbup juga belum ada, itu juga jadi kendala. Sementara hal ini adalah sumber pendapatan daerah yang penting," kata Reguel.


Sementara Lenny mengatakan, pengurusan izin usaha cafe dan restro yang sudah menjadi wewenang pemerintah provinsi Sumatera Utara (pemprovsu) dengan sistem online dan dapat dilakukan dimana saja, membuat pihaknya sulit mengetahui jenis usaha yang benar-benar dijalankan oleh pengusaha, apalagi bila usaha tersebut berada dalam kategori resiko rendah tanpa ada verifikasi.

"Di aplikasi, mereka (pengusaha tempat hiburan malam) mendaftar usahanya sebagai jenis cafe/restro bukan dikategori bar, pub maupun diskotik. Kabupaten Toba tidak terdaftar jenis usaha itu (bar, pub, diskotik). Di sistem tidak muncul jenis cafe remang-remang, jadi kita tidak tahu. Namun pastinya untuk izin minuman terdaftar di Kabupaten Toba hanya ada satu tempat saja yaitu Hotel Labersa, selebihnya tidak," ucap Lenny.

Terkait izin usaha inilah yang dikatakan Lenny lebih lanjut, menjadi dasar pengusaha mengurus izin minuman beralkohol yang hendak dijual.

"Bila ditotal ada ratusan jumlah jenis cafe/restro di seluruh Toba. Namun terdata punya izin usaha cafe/restro hanya 28 tempat saja. Tentu dasar izin usaha ini baru bisa diurus izin minuman beralkoholnya, itupun juga harus ada surat dari distributor minumannya dipegang pengusaha. Tidak mungkin jualan bila tidak ada tempat. Ya meski sampai saat ini belum ada pengusaha tempat hiburan itu mengurus izin minuman beralkoholnya," jelas Lenny.

Pewarta: Eben Ezer Pakpahan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023