Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terus memacu percepatan penyelesaian perhutanan sosial sesuai dengan peta indikatif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kabupaten itu yakni seluas 41.664 hektar. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal Akhmad Faizal Lubis yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (26/6) mengatakan, untuk memacu percepatan perhutanan sosial di Kabupaten Mandailing Natal pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KLHK di Jakarta agar program pembangunan perhutanan sosial itu segera dinikmati masyarakat sekitar hutan. 

“Sesuai arahan pak Bupati, DPMPTSP terus mendorong dan melakukan pendampingan atas program itu. Saat ini kita sedang melakukan koordinasi dan menunggu surat balasan pencabutan izin HTR dari Kementerian LHK," ujarnya. 

Dalam pertemuan dengan menteri lingkungan hidup dan kehutanan sebelumnya, kata Faizal menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat menyelesaikan SK perhutanan sosial di kabupaten itu dengan luas keseluruhan 41.664 hektar (sesuai dengan peta indikatif dan arahan perhutanan sosial). 

Namun, kata dia ada sejumlah kawasan yang diusulkan ke pemerintah pusat itu terkendala karena kawasan hutan yang diusulkan masuk dalam Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), khususnya di Kecamatan Panyabungan Timur, Tambangan dan Kotanopan. 

Untuk menyelesaikan ini ujar dia Pemkab Madina dalam hal ini Bupati Madina telah menyurati kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Izin HTR tersebut sehingga nantinya bisa dimanfaakan oleh masyarakat melalui Program Hutan Kemasyarakatan (HKM).

“Saat ini menunggu proses jawaban dari kementerian. Bila surat tersebut keluar baru kita tindak lanjuti," ungkap dia. 

Menurut dia, apabila nantinya hutan kemasyarakatan tersebut terbit izinnya nantinya bisa manfaatkan masyarakat untuk budidaya tanaman unggulan seperti kopi, alpokat, aren dan produk unggulan lainnya. 

“Selain ada legalitasnya, kelompok tani penerima izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial itu nantinya bisa mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pusat dan " jelasnya. 

Sekedar informasi, pada tahun 2020 yang lalu, sudah ada beberapa kelompok tani di Madina yang sudah menerirna izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari KLHK. Hal ini sesuai dengan surat Kementerian LHK RI bernomor S.177/ PSKL/SET.9/REN.0/7/2020 tertanggal 30 Juli 2020. 

Lima kelompok tani penerima tersebut adalah adalah kelompok tani Hutan Sahata Jaya I seluas  ± 103 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Ampung Julu Kecamatan Batang Natal. 


Kemudian, kelompok tani Hutan Antunu Jaya seluas ± 52 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Tarlola Kecamatan Batang Natal, kelompok tani Hutan Ingin Maju seluas ± 93 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan. 

Seterusnya, kelompok tani Hutan Maju II seluas ± 78 hektar di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur (18 hektar pada kawasan hutan lindung dan 60 hektar di hutan produksi terbatas), kelompok tani Hutan Mawar seluas
± 87 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur. 

Selanjutnya, kelompok tani Hutan Maju I seluas ± 78 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur dan kelompok tani Hutan Subur Tani seluas ± 67 hektar pada kawasan hutan lindung di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur. 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023