Parlindungaan Sinaga (64), rival kepala desa terpilih berinisial JA pada kontestasi Pilkades Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, melayangkan surat keberatan hingga laporan polisi atas dugaan permasalahan ijazah sekolah dasar milik JA.

"Kami selaku penasihat hukum  mendampingi saudara Parlindungan Sinaga selaku klien untuk melaporkan saudara JA, Cakades terpilih dalam Pilkades, 15 Juni 2023, atas dugaan penggunaan ijazah palsu," sebut Olsen Lumbantobing, SH MH dari Kantor Pengacara Yustitia OLT dan Partners Adv, Jumat (23/6).

Disebutkan, poin dasar kliennya untuk melapor JA berupa fakta dan bukti-bukti, yakni ijazah SD yang digunakan Cakades JA yang diduga palsu karena adanya perbedaan nama yang terdapat pada buku induk siswa dan ijazah.

Dimana, saat duduk dibangku SD 173152 Aek Godang Adiankoting dengan nomor induk 279, nama yang tertera adalah Sintong Maruhum Aritonang bukan Jonas Aritonang sebagaimana nama dalam lembar ijazahnya.

"Selain itu, pada ijazah atas nama Jonas Aritonang terlihat tempelan foto tanpa dibubuhi sidik jari dan tandatangan yang bersangkutan sebagaimana ijazah seangkatannya, termasuk juga cara penulisan nama yang janggal. Sehingga kuat dugaan ijazah SD yang dipergunakan terindikasi palsu," terangnya.

Dan sesuai keterangan kliennya, kata Olsen, pihak PPKD Dolok Nauli tidak meminta penyerahan ijazah asli atau setidaknya menunjukkan ijazah asli dari kedua pasangan demi kepastian keaslian ijazah, saat proses pendaftaran.

"Klien kami sedang menempuh upaya hukum demi terciptanya pemerintahan yang baik, jujur, dan berintegritas di Taput, khususnya di Desa Dolok Nauli," jelasnya.

"Saya minta Pak Kapolres untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang telah dilaporkan oleh klien kami," ujarnya.

Selain melaporkan JA ke polisi, Olsen juga meminta agar Bupati Taput selaku pejabat yang berwenang untuk melantik dan menerbitkan surat keputusan penghentian dan pengangkatan kepala desa untuk menunda pelantikan Kepala Desa Dolok Nauli.

Aiptu Walpon Barimbing, staf Humas Polres Taput membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan Parlindungan Sinaga melalui kuasa hukumnya.

"Laporannya sudah kita terima, tentunya akan diproses dan ditindaklanjuti," ucap Aiptu Walpon.

Terpisah, Cakades terpilih JA yang dikonfirmasi via gawai membantah jika dirinya menggunakan ijazah palsu dalam proses Pilkades Desa Dolok Nauli Adiankoting.

"Saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu. Itu adalah ijazah yang sebenarnya. Soal penggantian nama, itu dikarenakan kondisi yang sering sakit-sakitan sewaktu duduk di kelas 3 SD, sehingga orang tua saya memberikan nama Jonas Aritonang," tukasnya.

Sejak saat itu, nama yang digunakan adalah Jonas Aritonang pada ijazah SD, dan ijazah lainnya, pun dalam dokumen kependudukan.

"Dan panitia pun menerima syarat pendaftaran saya dan meloloskan saya sebagai Calon Kepala Desa, yang berarti tidak ada masalah terkait hal itu," imbuhnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023