Personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap seorang sopir truk yang mencabuli korban AF (14), pelajar kelas IX SMP di Kota Tarutung, Sumatera Utara.
Pelaku yang diciduk petugas adalah MP (19) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
"Pelaku diringkus petugas pada Senin (12/6) dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhata Mahadi dalam keterangan yang diterima, Rabu.
Zuhata menyebutkan korban AF sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan Mei dan Juni 2023.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP di Polres Tapanuli Utara, Minggu (11/6). Dalam laporan tersebut, orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan itu dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH. EH menerima sebuah video melalui nomor WA perihal adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
"Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Kemudian EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban," ucapnya.
Ia mengatakan, selanjutnya ibu korban membujuk AF untuk jujur menceritakan hubungannya dengan tersangka. Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.
"Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawa AF melapor ke Polres Taput. Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat diperiksa di unit PPA Polres Taput," katanya.
Zuhata menjelaskan korban dengan tersangka berkenalan melalui medsos pada Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi lalu saling tukar nomor telepon. Pertengahan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
"Dengan membawa truk yang dikemudikannya tersangka dan korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam truk. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu akhirnya pasrah.
Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni 2023 sebanyak dua kali, juga di dalam truk. Hal tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di unit PPA Polres Taput
"Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat dan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Zuhata.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pelaku yang diciduk petugas adalah MP (19) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
"Pelaku diringkus petugas pada Senin (12/6) dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhata Mahadi dalam keterangan yang diterima, Rabu.
Zuhata menyebutkan korban AF sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan Mei dan Juni 2023.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP di Polres Tapanuli Utara, Minggu (11/6). Dalam laporan tersebut, orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan itu dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH. EH menerima sebuah video melalui nomor WA perihal adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
"Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Kemudian EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban," ucapnya.
Ia mengatakan, selanjutnya ibu korban membujuk AF untuk jujur menceritakan hubungannya dengan tersangka. Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.
"Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawa AF melapor ke Polres Taput. Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat diperiksa di unit PPA Polres Taput," katanya.
Zuhata menjelaskan korban dengan tersangka berkenalan melalui medsos pada Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi lalu saling tukar nomor telepon. Pertengahan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
"Dengan membawa truk yang dikemudikannya tersangka dan korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam truk. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu akhirnya pasrah.
Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni 2023 sebanyak dua kali, juga di dalam truk. Hal tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di unit PPA Polres Taput
"Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat dan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Zuhata.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023