Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I meminta pemerintah segera mengintervensi kenaikan harga telur ayam dan daging ayam ras agar nilainya kembali normal.
"Pemerintah bisa mengintervensi karena harga (telur ayam dan daging ayam ras) di pasar sudah melebihi acuan pemerintah," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan, Senin.
Ridho melanjutkan, ada beberapa intervensi yang bisa dilakukan seperti mengendalikan harga jagung sebagai bahan baku pakan.
Salah satu caranya adalah dengan mengimpor atau memberikan subsidi jagung.
Harga jagung saat ini memang lebih tinggi daripada harga acuan pemerintah untuk pembelian konsumen yaitu Rp5.000.
Badan Pangan Nasional mencatat, pada Senin (12/6), harga jagung di tingkat peternak berada di Rp5.810 per kilogram.
"Dengan mengimpor jagung, maka itu akan menambah suplai," kata Ridho.
Kemudian, pemerintah diusulkan untuk mempertimbangkan untuk mensubstitusi bahan pangan yang dijadikan bantuan sosial misalnya daging ayam dan telur ayam yang diberikan untuk pencegahan "stunting".
Bantuan sosial tersebut dinilai Ridho sebagai salah satu penyebab tingginya harga daging ayam dan telur ayam karena meningkatkan permintaan secara signifikan.
"Pemerintah mungkin bisa menggantikannya dengan sumber protein lain seperti ikan," tutur Ridho.
Selanjutnya, dia menyebut pemerintah mungkin saja mengatur harga dengan memotong rantai perdagangan yang dianggap kurang efisien.
Harga daging ayam dan telur ayam di Indonesia melambung pada beberapa bulan terakhir.
Di tingkat pedagang eceran, harga lebih tinggi daripada ketentuan pemerintah. Berdasarkan Badan Pangan Nasional, pada Senin (12/6), rata-rata harga telur ayam ras di pedagang eceran adalah Rp30.480 per kilogram dan daging ayam ras Rp38.000 per kilogram.
Padahal, menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras, harga acuan penjualan telur ayam ras di konsumen adalah Rp27.000 per kilogram.
Sementara daging ayam ras, harga acuan penjualannya di konsumen ada di Rp36.750 per kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Pemerintah bisa mengintervensi karena harga (telur ayam dan daging ayam ras) di pasar sudah melebihi acuan pemerintah," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan, Senin.
Ridho melanjutkan, ada beberapa intervensi yang bisa dilakukan seperti mengendalikan harga jagung sebagai bahan baku pakan.
Salah satu caranya adalah dengan mengimpor atau memberikan subsidi jagung.
Harga jagung saat ini memang lebih tinggi daripada harga acuan pemerintah untuk pembelian konsumen yaitu Rp5.000.
Badan Pangan Nasional mencatat, pada Senin (12/6), harga jagung di tingkat peternak berada di Rp5.810 per kilogram.
"Dengan mengimpor jagung, maka itu akan menambah suplai," kata Ridho.
Kemudian, pemerintah diusulkan untuk mempertimbangkan untuk mensubstitusi bahan pangan yang dijadikan bantuan sosial misalnya daging ayam dan telur ayam yang diberikan untuk pencegahan "stunting".
Bantuan sosial tersebut dinilai Ridho sebagai salah satu penyebab tingginya harga daging ayam dan telur ayam karena meningkatkan permintaan secara signifikan.
"Pemerintah mungkin bisa menggantikannya dengan sumber protein lain seperti ikan," tutur Ridho.
Selanjutnya, dia menyebut pemerintah mungkin saja mengatur harga dengan memotong rantai perdagangan yang dianggap kurang efisien.
Harga daging ayam dan telur ayam di Indonesia melambung pada beberapa bulan terakhir.
Di tingkat pedagang eceran, harga lebih tinggi daripada ketentuan pemerintah. Berdasarkan Badan Pangan Nasional, pada Senin (12/6), rata-rata harga telur ayam ras di pedagang eceran adalah Rp30.480 per kilogram dan daging ayam ras Rp38.000 per kilogram.
Padahal, menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras, harga acuan penjualan telur ayam ras di konsumen adalah Rp27.000 per kilogram.
Sementara daging ayam ras, harga acuan penjualannya di konsumen ada di Rp36.750 per kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023