Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samosir AKBP Yogie Hardiman berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang tertutupi selama 14 tahun dan terjadi di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Samosir.

Atas perintah Yogie, tim Jatanras Satreskrim Polres Samosir berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial LS (38), satu dari tiga buronan yang sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) di kepolisian.

LS berikut E (37) dan JM (31) menjadi buron setelah membunuh korban bernama Hasan Samosir tepatnya pada 1 April 2009.

"Kasus dugaan pembunuhan disertai penganiayaan dengan sajam mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi tahun 2009. Satu tersangka sudah berhasil kita tangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) kemarin, setelah sekian lama melarikan diri. Dua rekan pelaku lainnya masih dikejar," kata AKBP Yogie Hardiman didampingi Kasatreskrim AKP Natar Sibarani dalam konferensi pers penanganan sejumlah kasus sebulan terakhir di wilkum Samosir, di halaman Mapolres setempat, Rabu (31/5) sore.

Natar menjelaskan, para pelaku merupakan orang suruhan berinisial MH yang merasa sakit hati dan tersinggung dengan korban. Di saat malam kejadian, MH memberi imbalan kepada E dan JM yang turut serta mengajak LS untuk bersama-sama menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dan kayu seusai ketiganya menenggak minuman beralkohol. 

"Pelaku mendatangi rumah korban dan menganiayanya. Setelah itu mereka pergi melarikan diri," sebut Natar.
Dalam proses pengejaran kembali, disampaikan Yogie, tersangka LS berhasil diringkus dalam waktu 5 hari. Polres Samosir bekerja sama dengan tim dari Polres Oku, Polda Sumsel menangkap LS, pada Selasa (23/5), di daerah Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumsel, setelah LS berupaya mengelabui polisi dengan berulang kali berpindah lokasi hingga antarprovinsi dalam setahun terakhir.

"Melalui proses panjang tim opsnal kita bekerja dengan sangat baik tanpa mengenal lelah. Tersangka LS sejak diikuti, kerap berpindah-pindah tempat antarprovinsi, dimulai dari Kabupaten Asahan-Sumut menuju Riau hingga akhirnya tertangkap di Sumsel," ucap Yogie.

Atas kasus ini, kata Yogie, pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Sementara, kasus lainnya yang dijabarkan Yogie yakni pengungkapan kasus tipikor sebesar Rp383 juta terkait penyalahgunaan pengelolaan APBDes TA 2021 di Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir. 

Polisi menahan 3 tersangka yang merupakan perangkat desa yakni PS (kepala desa), HS (sekdes) dan PE (bendahara).

"Untuk proses hukum sudah menjalani tahap dua di kejaksaan. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal empat tahun penjara," kata Yogie. 
 

Pewarta: ER Eben Ezer Pakpahan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023