Tim terpadu mengakui penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di badan Jalan Thamrin belum maksimal.

"Benar, memang belum maksimal," Ucap Kasat Pol PP Pemkot Padang Sidempuan Zulkifli.

Terkait Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Padang Sidempuan kembali melayangkan surat teguran yang kedua terhadap pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Thamrin dan Patrice Lumumba Kota Padang Sidempuan, dan kali ini kami Satpol PP berjalan sendiri tidak ada tim gabungan seperti yang berjalan sebelumnya.

Lanjut Zulkifli, surat teguran kedua tersebut adalah menindak lanjuti surat Satpol PP Kota Padang Sidempuan terdahulu pada tanggal 19 Mei 2023 nomor 331.1/114/2023 perihal surat teguran dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 41 Tahun 2023 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Wilayah Kota Padang Sidempuan.

Kemudian perda Kota Padang Sidempuan nomor 08 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kota Padang Sidempuan dan Surat keputusan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor  428/KPTS/2022 Tanggal 09 November 2022 Tentang tim penertiban, penataan pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padang Sidempuan mengajak kesadaran bersama semua pihak khususnya para PKL yang ada sekitaran jalan Thamrin. Sebab tanpa adanya kesadaran para PKL maka estetika Kota Padang Sidempuan tidak pernah terwujud.

"Melalui  Satpol PP Kota Padang Sidempuan menghimbau khususnya kepada para PKL untuk mematuhi Perda Nomor 41 tahun 2003 dan himbauan Pemko Padang Sidempuan agar tidak berjualan di badan jalan lagi. Sehingga tidak ada gesekan suatu hari nanti," tegasnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023