Seorang nelayan warga Pasar III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ditangkap petugas kepolisian.

"Pelaku adalah Suryanto. Pria berusia 43 tahun ini ditangkap karena menganiaya Supandri yang merupakan tetangganya sendiri," ujar Kapolsek Medan Deras AKP Muhammad Syafii AS, Jumat (26/5).

Ia menerangkan, penganiayaan yang dialami Supandri berawal dari pelaku yang memutar suara musik di rumahnya sampai pagi.

Setelah itu, korban memberitahukan kepada tetangga lainnya, yakni Sukinem untuk membilangkan kepada pelaku agar mematikan musik yang dibunyikan karena mengganggu.

"Pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban yang kemudian langsung menganiaya," terangnya.

Hasil pemeriksaan, kata Syafii, motif pelaku menganiaya lantaran tidak terima ditegur membunyikan suara musik.

"Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023