Pengadilan Negeri Medan mengadili terdakwa Indra Sanjaya yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat yang diduga kurir 1 005 pil ekstasi untuk diantar ke Padang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Marina Surbakti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, menghadirkan saksi anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Terdakwa menerima barang tersebut dari Udin (lidik) sebanyak 1.005 pil ekstasi yang disimpan di dalam botol bedak yang mulia," ucap salah satu saksi Bismar Marpaung di depan majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan.

Kemudian botol bedak itu ditempelkan ke dalam ban belakang sebuah mobil mainan yang telah di lakban. "Barang (1.005 pil ekstasi) tersebut berasal dari Aceh yang akan diantar ke Padang yang mulia," ujar saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Indra membenarkan hal tersebut yang berasal dari Udin. "Saya disuruh Udin untuk antar ke Padang yang mulia," ujarnya. 
Sebelumnya, JPU Marina menguraikan pada 17 Februari 2023, terdakwa didatangi oleh Udin di rumahnya Raya Kuranji Kota Padang, Sumbar. Dalam pertemuan itu Udin menawarkan untuk mengantarkan paket. 

Berselang lima hari, Udin memberikan uang Rp3,5 juta kepada terdakwa. Kemudian Indra ke Medan untuk mengambil barang haram tersebut di tempat logistik.

Saat mengambil barang bukti tersebut, terdakwa didatangi sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Kemudian saat diinterograsi, terdakwa disuruh oleh Udin. Kemudian personel mencari keberadaan Udin, hanya saja sampai saat ini belum tertangkap. 

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal  112  ayat (2) Undang-Undang RI No  35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023