Dugaan penyimpangan dana pembangunan ruang tata usaha pada SMP Negeri 3 satu atap Rantobaek, Desa Sampuran, Kecamatan Rantobaek menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah publik karena diduga banyak masalah. Apalagi, Pemkab Madina tahun ini sudah meraih opini WTP dari BPK.

Pasalnya, pembangunan ruangan dan pembelian perabotan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2022 itu hingga kini belum bisa difungsikan secara maksimal karena sejumlah sarana pendukung seperti mobiler bangku dan meja, AC belum ada di sekolah itu. Begitu juga dengan jerjak pada jendela dan pintu juga belum terpasang.

Sementara, dari informasi yang dihimpun jika dana pembangunan ruangan pada sekolah itu sudah dibayarkan 100 persen kepada pihak rekanan.

Berdasarkan laman LPSE Madina, pembangunan ruang tata usaha bersama perabotnya pada satuan Dinas Pendidikan Madina itu dikerjakan oleh CV Deddy Kurnia yang beralamat di Jalan Tengku Cik Ditiro Nomor 8 C Medan dengan pagu anggaran Rp483.055.700.

Kepala SMP Negeri 3 satu atap Rantobaek, Indrawadi, yang dikonfirmasi ANTARA, menyampaikan jika bangunan ruang tata usaha itu belum difungsikan karena perabotannya belum ada alias masih gedung saja.

Sedangkan sejumlah fasilitas pendukung lainnya seperti mobiler pendukung seperti AC, jerjak pada jendela dan pintu sejak dibangun tahun 2022 lalu hingga saat ini juga belum ada.

"Yang ada saat ini masih bangunan gedung saja. Kalau mobiler seperti meja, kursi, lemari dan AC belum ada," sebut Kasek. Ia menyebutkan, jika pihak sekolah juga belum ada melakukan serah terima bangunan dengan pemborong.

Dia menyampaikan, pendirian ruang baru itu merupakan idaman para warga di daerah itu. Pasalnya, dalam pengadaan lahan dan pematangannya sendiri menggunakan uang swadaya masyarakat desa.

Namun, kekecewaan warga belakangan muncul karena bangunan tersebut tidak bisa difungsikan karena sejumlah sarana pendukungnya tidak ada.

"Pengadaan lahan bangunan itu dulunya dibeli oleh masyarakat, pematangan lahannya juga puluhan juta diambil dari dana masyarakat," jelas dia.

Kepala Inspektorat Mandailing Natal, Rahmad Daulay yang dikonfirmasi menyebutkan jika pihaknya belum menerima informasi terkait dugaan penyimpangan pembangunan sekolah itu.

Padahal, lembaga itu merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang tugasnya melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

"Sampai saat kita belum mendapat informasi bahwa ada penyimpangan pada sekolah itu. Kalau memang ingin diperiksa buatkan surat pengaduannya karena kami tidak sembarangan memeriksa orang kalau tidak ada yang mengadukan," jelasnya Rahmad.

Rahmad juga meminta agar dugaan penyimpangan itu langsung dikonfirmasi langsung kepada pimpinan proyeknya.

"Buatkan surat klarifikasi kepada pimpronya. Surati sampai tiga kali. Kalau tidak disahuti sebanyak tiga kali baru sampaikan kepada bupati bahwa PPK tidak kooperatif," jelas dia

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rukunuddin yang dikonfirmasi hingga saat ini belum juga memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana DAK tahun 2022 pada SMP Negeri 3 satu atap Rantobaek itu.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023