Jeratan kurungan penjara dijalani Indra Bangsawan ternyata tidak membuatnya jera. Pria berusia 42 tahun itu kembali melakukan tindak kejahatan.

Walhasil, warga Kabupaten Batubara ini ditangkap lagi kepolisian usai berhasil membobol sebuah rumah di Dusun I, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Laut Tador pada Senin 13 Maret 2023.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan
Kapolsek Indrapura, Polres Batubara AKP Jonni H Damanik SH MH, Minggu (21/5).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap atas kerja keras tim Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus yang melakukan penyelidikan selama dua bulan.
"Pelaku ditangkap di Jalan Pini Anom Gang Asahan A, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dari tangan bersangkutan, kami mengamankan sejumlah barang bukti hasil bongkar rumah yang dilakukannya," jelas mantan Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu itu.

Hasil pemeriksaan, kata Jonni pelaku selain residivis kasus serupa, ia juga pernah dipenjara kasus narkoba.

"Kita jerat pelaku pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023