Sejak Komisi Pemilihan Umum membuka penerimaan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik hingga hari ke-13 pendaftaran, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu baru tujuh partai yang sudah mengajukan Calegnya ke Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal.

"Sampai dengan sore tadi pukul 16.00 WIB ada tujuh partai yang mengajukan atau berkasnya diterima," sebut Divisi Tekhnis KPU Mandailing Natal, Muhammad Ikhsan saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu (13/5).

Adapun ketujuh partai politik tersebut adalah, partai Nasdem, PAN, PKS, PDI Perjuangan, partai Hanura, PKB, partai Demokrat.

Sebenarnya lanjut dia, sudah ada sembilan partai yang sudah datang  mendaftar ke KPU, namun karena berkas yang diajukan belum lengkap sehingga harus dikembalikan.
"Sebelumnya partai Golkar dan partai Gerindra juga sudah mengajukan Bacalonnya, namun karena masih ada dokumen yang tidak sesuai maka dokumennya dikembalikan untuk diperbaiki dan bisa diajukan pada hari berikutnya yaitu hari Minggu (14/3) mulai jam 08.00 sampai jam 23.59 WIB," tutur Ikhsan.

Mengingat batas waktu pengajuan Bacaleg oleh partai politik berakhir tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, Ikhsan berharap kepada partai politik peserta Pemilu untuk memanfaatkan hari yang tersisa.

"Bagi Parpol yang mau mengajukan bakal calon DPRD diharapkan jangan datang di last minute terakhir, manatau nanti ada dokumen yang tidak memenuhi syarat agar masih bisa diperbaiki," pinta dia.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023