Suhar, terdakwa penampung 180 ekor belangkas atau ketam tapal kuda di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, mengaku bahwa dirinya akan menjual satwa-satwa tersebut ke Aceh.

"Saya bersalah yang mulia menjual belangkas, saya tidak tau hewan itu dilindungi. Karena keseharian saya penjual kepiting," ucap Suhar di Pengadilan Negeri Medan di Medan, Kamis. 

Ia mengaku berawal dari temannya dari Aceh untuk membeli hewan itu. Setelahnya, Suhar berinisiatif untuk membuat gudang beserta lemari pendingin untuk belangkas tersebut. 

"Setelah saya mendapat barang dari Irwansyah Barus, lalu akan dijual ke Aceh yang mulia," ujarnya. 

Saksi Irwansyah mengaku belangkas tersebut dijaring seperti mengambil kepiting yang didapat di perairan Belawan. "Setelah dapat, saya berikan ke Suhar dengan upah satu ekor Rp20 ribu," ujar Irwansyah. 
Sebelumnya, Irwansyah telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan serta denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara.

Setelah mendengar keterangan terdakwa dan saksi, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda tuntutan pada tanggal 15 Mei 2023. 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgoman Halaman Simbolon dari Kejari Belawan menguraikan pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjualbelikan hewan yang dilindungi yaitu belangkas (Tachipleus gigas) di rumah Suhar di Jalan Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang Provinsi, Sumut.

Kemudian personel tersebut mencurigai sebuah gudang yang ternyata di dalam berisi gerobak dan 180 ekor belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan, Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor:P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023