Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, telah menangkap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (12/4/2023).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Jumat (14/4/23) membenarkan penangkapan tersebut dengan terduga pelaku S alias Balak (41) warga Jalan Gunung Martimbang II Lk.IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi

Personel menangkap terduga pelaku tepatnya di dalam rumah lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 3,79 gram dan berat bersih (Netto)
2,15 gram.

Satu buah plastik asoy warna hitam, satu buah sendok kecil aliminium, satu buah timbangan digital, satubuah botol kaleng bekas Redoxon, 1 satu buah pipet plastik runcing, 25 buah plastik klip transparan kosong dan satu unit handphone NOKIA warna hitam.

Kemudian petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023