Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 01.30 WIB, di Desa Damak urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, saat berada di dalam gubuk.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Rabu (12/4/23) dalam siaran persnya membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku adalah S alias Jali (59) warga Dusun Tempel Desa Damar urat Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Saat petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,99 gram dan berat bersih 1,35 gram, empat buah plastik klip transparan kosong dan satu buah plastik bekas makanan bertuliskan kuaci.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu terduga pelaku mengakui dan menjawab miliknya
Selanjutnya petugas membawanya dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Rabu (12/4/23) dalam siaran persnya membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku adalah S alias Jali (59) warga Dusun Tempel Desa Damar urat Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Saat petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,99 gram dan berat bersih 1,35 gram, empat buah plastik klip transparan kosong dan satu buah plastik bekas makanan bertuliskan kuaci.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu terduga pelaku mengakui dan menjawab miliknya
Selanjutnya petugas membawanya dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023