Jajaran Satuan Narkoba  Polres Mandailing Natal kembali berhasil meringkus seorang pengedar ganja.

Kali ini, seorang pria berinisial FA alias F (19 tahun) warga Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan. Dia diamankan petugas Sat Narkoba Polres Madina pada Kamis (6/4) sekira pukul 14.30 WIB dari sebuah pondok kebun yang ada di desa itu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu bal daun ganja kering seberat 1.090 gram dan satu unit sepeda motor merk Yamaha type Vega warna hitam tanpa nomor polisi.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan SH MH dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Selasa (11/4) mengatakan, penangkapan tersangka pengedar itu dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di pondok kebun milik tersangka itu sering terjadi transaksi narkoba.

“Awal mula penangkapan pengedar narkoba ini, setelah kita mendapat informasi pengaduan dari masyarakat, bahwasanya di lokasi perkebunan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba, sehingga masyarakat pekebun merasa resah dan was-was,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah berada di RTP Polres Madina.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023