Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 163.381 orang yang tersebar di enam kecamatan.

Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis bersama Komisioner KPU Padang Sidempuan Afwan Hasibuan, Fadlyka HS Harahap, Ahmad Rasid Nasution dan Nurhamidah Pulungan mengungkapkan,  dari hasil rekapitulasi DPS yang telah ditetapkan dengan berita acara No.211/PL.01.2-B/1277/2023 tertanggal 5 April 2023 tercatat bahwa 163.381 orang pemilih sementara tersebut terdiri dari 80.176 laki-laki dan 83.205 perempuan.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 702 yang tersebar di 79 Desa dan Kelurahan.

Untuk tingkat kecamatan, DPS Pemilu 2024 itu terdiri dari Kecamatan Padang Sidempuan Utara 40.049 pemilih, Padang Sidempuan Selatan 50.079 pemilih, Padang Sidempuan Batunadua 19.808 pemilih, Padang Sidempuan Hutaimbaru 14.066 pemilih, Padang Sidempuan Tenggara 24 677 pemilih dan Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu 6.712 pemilih.

DPS yang ditetapkan itu juga memuat tentang jumlah pemilih baru sebanyak 121.646 orang terdiri dari Kecamatan Padang Sidempuan Utara 42.399 orang, Padang Sidempuan Selatan 45.601 orang, Padang Sidempuan Batunadua 9.339 orang, Padang Sidempuan Hutaimbaru 7.694 orang, Padang Sidempuan Tenggara 15.280 orang dan Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu 1.333 orang.

Tagor juga menyampaikan kepada masyarakat atau penduduk Kota Padang Sidempuan yang belum terdaftar dalam daftar pemilih pemilu 2024 untuk segera melaporkan ke perangkat pemerintah dan perangkat KPU ditingkat kelurahan agar segera nanti didaftarkan dan terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024 mendatang, ucap Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023