Menyikapi polemik dan banyaknya aduan masyarakat terkait penetapan 252 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Mandailing Natal, Komisi IV DPRD Madina akan melaksanakan konsultasi terkait mekanisme pengangkatan Pj kepala desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Menyikapi banyaknya laporan masyarakat ke Komisi IV DPRD Madina serta banyaknya penolakan warga terhadap pengangkatan Pj Kades, kita dari Komisi IV dalam waktu dekat akan melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengangkatannya," sebut Ketua Komisi IV DPRD Madina, Nis'at Sidik kepada ANTARA, Selasa (4/4).

Sidik menyampaikan, konsultasi ke Kemendagri ini merupakan hasil rapat internal komisi didalam menyikapi banyaknya aduan dan penolakan dari masyarakat yang masuk ke Komisi IV.

Menurut dia, dalam penetapan Kades yang dilakukan Bupati tersebut banyak yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Dia mencontohkan di Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang misalnya, Pj Kades yang ditetapkan faktor kesehatannya tidak mendukung, sehingga dinilai dalam pelaksanaan tugasnya sebagai kepala desa kurang maksimal.

Selain itu, jelas ketua PAN Madina itu ada juga ASN yang rela kehilangan jabatannya sebagai kepala sekolah demi menjadi Pj. 

Hal ini menurutnya menimbulkan pertanyaan besar karena seakan-akan menjadi Pj lebih nyaman daripada kepala sekolah. "ini fenomena yang unik," terangnya.

Kemudian, banyaknya desa yang melakukan penolakan terhadap P yang ditunjuk.

Di Kecamatan Panyabungan Barat misalnya, ada sejumlah desa yang melakukan penolakan terhadap Pj Kades yang ditetapkan Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi Nasution misalnya, Desa Sirambas, Desa Batang Gadis Jae dan Desa Sabajior.

Kemudian di Kecamatan Batang Natal, yakni Desa Aek Holbung, Desa Lubuk Bondar. Di Kecamatan Siabu, Desa Aek Mual.

Penolakan Pj Kades yang dilakukan warga ini, rata-rata karena Pj yang diusulkan mereka tidak sesuai dengan yang ditetapkan.

Dalam menyikapi aduan masyarakat itu, pada Senin (3/4) Komisi IV DPRD sudah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam rapat dengar pendapat.

Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Madina, Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan.

Rapat itu dipimipin oleh Ketua Komisi IV Nis'ad Sidik Nasution didampingi anggota komisi, yakni Hj Lely Hartati, H Maraganti, Sobir Lubis, dan Ahmad Sarkawi. 

Sementara dari PMD dihadiri kepala dinas dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kirsa Ahmad dan sejumlah perwakilan masyarakat yang melayangkan surat aduan.

Dalam rapat tersebut anggota Komisi IV DPRD mempertanyakan beberapa hal, termasuk mekanisme penentuan Pj kepala desa. Terlebih, sebelumnya ada surat dari camat untuk setiap desa agar menggelar musyawarah rekomendasi Pj. Namun, pada nyatanya hasil musyawarah tidak ditindaklanjuti pemerintah. 

Menjawab itu, Meinul menerangkan, Dinas PMD memaparkan nama-nama calon Pj. kades bersama dengan unsur atau pihak yang merekomendasikan. Namun, keputusan pemilihan Pj tetap berada pada bupati dan wakil bupati.

Meinul memaparkan, terkait penetapan Pj kepala Desa Sirambas tak lepas dari dinamika yang tinggi. Meski demikian, PMD selalu berupaya mencari titik keseimbangan.

Untuk Pj dengan kondisi kesehatan yang tidak mendukung akan jadi bahan evaluasi.

"Jujur ini baru kami tahu dan akan ditindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi," terangnya.

Terkait kepala sekolah, kadis PMD menuturkan pihaknya mengerucutkan pilihan Pj dengan mengeluarkan juknis. Salah satunya tidak membuka ruang bagi kepala sekolah tanpa menanggalkan jabatannya. 

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023