Polres Simalungun meringkus seorang pengedar sabu dari warung di Desa Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/4).

Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryanto, Senin (3/4), menyebutkan SP (33), memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1,77 gram. 

Sabu yang diakuinya diperoleh dari seorang laki-laki di kawasan Kampung Lalang Kabupaten Batubara dikemas dalam lima bungkus plastik klip transparan, dan diedarkan di Simalungun. 

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono juga mengamankan uang sejumlah Rp100.000 dan satu bal plastik klip yang masih kosong. 

AKP Adi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan ditindaklanjuti dengan aksi penggerebekan didampingi perangkat desa. 

Dia pun mengimbau masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023