Pelaksana Tugas Bupati Langkat Syah Afandin  menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian penjelasan LKPJ Bupati Langkat Tahun 2022, di ruang rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sribana Peranginangin.

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Langkat Sahmadi, di Stabat, Rabu (29/3).

Pelaksana Tugas Bupati Langkat pada kesempatan itu menyampaikan sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2019-2024 tertuang visi yang ingin dicapai yakni "Menjadikan Langkat Maju, Sejahtera, dan Religius melalui Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur yang berkelanjutan".

Pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa APBD Kabupaten Langkat tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2022, tentang Anggaran dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2022," urai Syah Afandin.

Syah Afandin juga menyampaikan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang di dukung oleh seluruh perangkat daerah, dimana berbagai upaya pencapaian indikator kinerja tersebut yang telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2022 antara lain meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan.

Selain itu ada angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per-kapita, ketimpangan pendapatan (Gini Ratio), perkembangan PDRB tahun 2022, Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2022.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin menyampaikan dalam rangka penyampaian penjelasan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Langkat  tahun 2022 hal ini sesuai aturan, 

Yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang di lakukan satu kali dalam satu tahun, tiga bulan setelah tahun anggaran berupa catatan strategis sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ-nya di terima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ," ucapnya. 


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023