Personel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 16.00 wib di Jln.Karya Lk.IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (29/3/23) membenarkan penangkapan tersebut dengan terduga pelaku S alias Endro (45) warga Jl.Karya Lk.IV Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi

Dijelaskan Kasi Humas tersebut bahwa personel Sat Resnarkoba Tebing Tinggi menangkap terduga pelaku tepatnya di sebuah gudang dan dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0.07 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram. Uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna silver, di atas lantai gudang di bawah seng bekas di dekat pelaku.

Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, lalu petugas membawa pelaku dan barang-barang yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023