Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang lelaki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (27/3/ 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, kepada wartawan, Senin (27/3/23) membenarkan penangkapan tersebut, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 136 /III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Maret 2023 oleh pelapor yang merupakan korban yakni Rindu Putri Utami (30) warga Jalan Badak Kampung Semut Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota. Kota Tebing Tinggi.
Adapun kedua pelaku yakni MRS (34), warga Jalan Bahbolon LK VII Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan MRA (22) warga Jalan Gatot Subroto Lk II Kel. Lubuk Baru Kec. Padang hulu, Kota Tebing Tinggi, kata AKP.Agus Arianto
Dijelaskan Kasi Humas bahwa kronologis kejadian bermula pada Kamis (09/3/2023) sekira pukul 05.00 WIB, anak pelapor memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan rumah tidak ada sehingga pelapor langsung melihat ke depan rumah dan ternyata sepeda motornya tersebut tidak ada lagi yang sebelumnya ia parkirkan di depan rumah dengan posisi tidak terkunci stang.
Lalu pelapor bertanya kepada tetangga dan tetangga pelapor tidak ada yang melihat sehingga pelapor menyadari bahwa sepeda motor miliknya tersebut telah hilang dicuri oleh orang lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam beige tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5919 NAJ yang tidak diketahui siapa pelakunya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Katim Opsnal Aiptu W. Simanjuntak
Telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mana diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Senin (27/3/23) sekira pukul 01.30 WIB
Setelah kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di interogasi dan mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, kemudian tim membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Para pelaku juga ada melakukan pencurian sepeda motor di rusun bawa wilayah Polsek Padang hilir. Dan kepada kedua pelaku di persangkakan Pasal 363 KUHPidana, ujar Kasi Humas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, kepada wartawan, Senin (27/3/23) membenarkan penangkapan tersebut, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 136 /III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Maret 2023 oleh pelapor yang merupakan korban yakni Rindu Putri Utami (30) warga Jalan Badak Kampung Semut Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota. Kota Tebing Tinggi.
Adapun kedua pelaku yakni MRS (34), warga Jalan Bahbolon LK VII Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan MRA (22) warga Jalan Gatot Subroto Lk II Kel. Lubuk Baru Kec. Padang hulu, Kota Tebing Tinggi, kata AKP.Agus Arianto
Dijelaskan Kasi Humas bahwa kronologis kejadian bermula pada Kamis (09/3/2023) sekira pukul 05.00 WIB, anak pelapor memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan rumah tidak ada sehingga pelapor langsung melihat ke depan rumah dan ternyata sepeda motornya tersebut tidak ada lagi yang sebelumnya ia parkirkan di depan rumah dengan posisi tidak terkunci stang.
Lalu pelapor bertanya kepada tetangga dan tetangga pelapor tidak ada yang melihat sehingga pelapor menyadari bahwa sepeda motor miliknya tersebut telah hilang dicuri oleh orang lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam beige tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5919 NAJ yang tidak diketahui siapa pelakunya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Katim Opsnal Aiptu W. Simanjuntak
Telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mana diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Senin (27/3/23) sekira pukul 01.30 WIB
Setelah kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di interogasi dan mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, kemudian tim membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Para pelaku juga ada melakukan pencurian sepeda motor di rusun bawa wilayah Polsek Padang hilir. Dan kepada kedua pelaku di persangkakan Pasal 363 KUHPidana, ujar Kasi Humas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023