Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, mengimbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di wilayah hukum pihak berwajib tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam keterangannyayang diterima di Medan, Jumat menyatakan, untuk mencegah tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personel jajaran Polresta Deli Serdang tak henti-hentinya menyampaikan imbauan dan mengedukasi masyarakat.
"Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polresta Deli Serdang untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," katanya.
Irsan menyebutkan sosialisasi pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kepada masyarakat agar diimplementasikan dan dapat diketahui.
"Kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil," kata Kapolresta Deli Serdang.
Sementara, personel dari Polsek Bangun Purba dan Polsek Tiga Juhar bersama instansi terkait melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla.
Selain melaksanakan penyampaian imbauan, personel juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat di hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam keterangannyayang diterima di Medan, Jumat menyatakan, untuk mencegah tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personel jajaran Polresta Deli Serdang tak henti-hentinya menyampaikan imbauan dan mengedukasi masyarakat.
"Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polresta Deli Serdang untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," katanya.
Irsan menyebutkan sosialisasi pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kepada masyarakat agar diimplementasikan dan dapat diketahui.
"Kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil," kata Kapolresta Deli Serdang.
Sementara, personel dari Polsek Bangun Purba dan Polsek Tiga Juhar bersama instansi terkait melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla.
Selain melaksanakan penyampaian imbauan, personel juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat di hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023